Sabtu, 04 Februari 2017

Kado Pahit Masyarakat di Awal Tahun 2017

Pemerintah Indonesia kembali memberikan Kado Pahit kepada Masyarakat Indonesia. Di awal Tahun 2017, Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Pemerintah yang mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 bisa dikatakan sebagai kebijakan yang semena-mena. Karena sebagaimana kita ketahui, Peraturan ini diberlakukan tanpa diiringi Sosialisasi secara menyeluruh terhadap Masyarakat Indonesia.

Seandainya jika kita berlandaskan pada ketentuan yang tertera pada Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945, ditetapkan bahwa setiap pajak yang dipungut oleh Pemerintah harus berdasarkan Undang-Undang. Artinya bahwa setiap Pungutan pajak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rakyat yang direpresentasikan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Undang-Undang.

Berdasarkan data yang diperoleh FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) sangat terlihat bahwa kebijakan Pemerintah tersebut benar-benar tidak memihak kepada rakyat. Bagaimana tidak? Masyarakat yang dalam kesehariannya sudah dibebani dengan pajak, namun beban itu seakan bertambah dengan diberlakukannya kebijakan tersebut.

Sebagai Faktanya, kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya RP 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya RP 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai RP 250.000.

Tarif baru ditingkatkan dengan persentase peningkatan yang signifikan. Dimana Persentase kenaikan berada di kisaran 100 persen hingga 275 persen. Peningkatan suatu tarif memang merupakan suatu hal yang wajar juga mengingat sudah selama 7 tahun tarif lama ini berlaku, namun kenaikan tersebut harusnya bertahap tidak secara langsung tiba-tiba melonjak dan membuat kaget Masyarakat.

Kebijakan Pemerintah untuk menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 merupakan suatu kebijakan yang salah. Kebijakan yang menyiksa rakyat ini bukanlah sebuah solusi yang tepat untuk mendapatkan pemasukan lebih banyak dari sudut perpajakan. Kebijakan ini hanya akan menimbulkan berbagai Polemik yang berkembang di masyarakat.

Kenaikan pajak kendaraan, Tarif Dasar lIstrik, dan BBM ini tidak menghadirkan Transparansi dana yang maksimal atas pencapaian kenaikan tarif-tarif tersebut. Penerimaan dana yang didapat dari hasil kenaikan tarif inipun tidak jelas akan dialokasikan kemana.

Pemerintah berdalih bahwasanya alasan kenaikan tarif-tarif tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan infrastruktur pembangunan. Namun nyatanya? Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat saat ini seperti apa? Lalu perbaikan Infrastruktur apa yang kita rasakan saat ini? Masih banyak jalan-jalan berlubang yang direnovasi, seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan untuk perbaikan2 infrastruktur tersebut.

Tercatat dari data Kompas di tahun 2015, dijelaskan bahwa kinerja kepolisian dalam pelayanan kepada masyarakat ada ketidakpuasan yang dirasakan masyarakat itu sendiri dalam pelayanan tersebut. Persentasenya mencapai 32,6 persen. Data dari Kompas Tahun 2013 menyatakan bahwa 52 persen keluhan masyarakat adalah penundaan yang berlarut-larut.

Melihat kesewenangan dalam pemutusan kebijakan ini, Kami Masyarakat Indonesia berharap agar Pemerintah mengevaluasi ulang mengenai besaran peningkatan dan pemberlakuan bertahap. Selebih dari itu Kami berharap agar Pemerintah mencabut PP Nomor 60 Tahun 2016 dan menghantinya dengan Kebijakan yang lebih memihak dan tidak membebankan Masyarakat Indonesia secara Umum.

Mari sama-sama kita tinjau dan selalu mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah. Disaat Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dinilai mendzolimi Rakyatnya, maka hanya ada Satu Kata untuknya Lawan

Bergerak Atau Tergantikan
Hidup Mahasiswa!!!
Hidup Rakyat Indonesia!!!


Salam Pergerakan

Sulaiman
(WaKadiv TAnK MIPA UNJ 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar